Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan dana zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada 8 asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubat:60
Berikut ketentuan Zakat Perdagangan
1. Telah mencapai Haul
2. Mencapai Nishab 85 gr emas
3. Besar zakat 2,5%
4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, Pt, Koperasi)
6. Cara Menghitung: Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)- (hutang jatuh tempo+kerugian) x 2,5%
Membayar zakat Perdagangan ke rumah zakat yuuukkk…!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar