Senin, 04 April 2016

Zakat Perdagangan By RZ

Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
Semua dana zakat baik itu zakat penghasilan, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan dana zakat yang lainnya merupakan dana terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada 8 asnaf (golongan) yang disebutkan dalam surat At-Taubat:60
Berikut ketentuan Zakat Perdagangan
1. Telah mencapai Haul
2. Mencapai Nishab 85 gr emas
3. Besar zakat 2,5%
4. Dapat dibayar dengan barang atau uang
5. Berlaku untuk perdagangan secara individu atau badan usaha (CV, Pt, Koperasi)
6. Cara Menghitung: Zakat perdagangan = (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan)- (hutang jatuh tempo+kerugian) x 2,5%
Membayar zakat Perdagangan ke rumah zakat yuuukkk…!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar